watualang.desa.id Pemerintah Desa Watualang Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi melalui Panitia Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) secara resmi membuka kegiatan penyewaan Tanah Kas Desa untuk musim tanam Gadu 2026 sampai dengan Rendeng 2026/2027. Kegiatan ini merupakan upaya pemanfaatan aset desa secara transparan dan produktif guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di sektor pertanian.
Adapun tanah desa yang disewakan terdiri dari dua lokasi, yaitu Eks Bondo Desa dengan luas kurang lebih 5,830 hektare dan Eks Bengkok seluas kurang lebih 2,615 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan bagi warga yang akan memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian selama periode musim tanam yang telah ditentukan.
Persyaratan penyewaan telah ditetapkan secara resmi dan tercantum dalam Pengumuman Panitia Penyewaan Tanah Kas Desa Watualang Nomor: 01/PPTKD/2026. Masyarakat diimbau untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
Warga Desa Watualang yang berminat dapat melakukan pendaftaran mulai Selasa, 03 Februari 2026 sampai dengan Jum’at, 13 Februari 2026. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor Desa Watualang pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB setiap hari kerja.
Kegiatan penyewaan Tanah Kas Desa ini diketuai oleh Suharto, S.Pd, yang menyampaikan bahwa proses penyewaan akan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan tanah desa dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta meningkatkan produktivitas pertanian di Desa Watualang.