watualang.desa.id – Pemerintah Desa Watualang melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses Pengisian Calon Sekretaris Desa Watualang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengisian jabatan Sekretaris Desa yang dilakukan melalui mekanisme mutasi jabatan antar perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Watualang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tahapan seleksi yang akan dilaksanakan. Proses seleksi terdiri atas dua tahapan utama, yaitu Tes Tulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Praktik Teknologi Informasi (IT). Kedua tahapan tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi, kemampuan teknis, serta kesiapan calon dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa.
Pelaksanaan seleksi dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026. Pemerintah Desa menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu menghasilkan aparatur desa yang memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat agar turut mendukung pelaksanaan proses pengisian jabatan Sekretaris Desa. Dukungan masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif serta memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Watualang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengisian jabatan perangkat desa. Dengan menjunjung tinggi nilai transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, diharapkan akan terpilih Sekretaris Desa yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sesuai dengan motto "Melayani dengan Integritas, Profesional, dan Akuntabel," Pemerintah Desa Watualang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses seleksi agar berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.