watualang.desa.id Jum'at (24/02), Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital digadang-gadang bakal menggantikan KTP fisik. Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkup Dispendukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa, pelajar dan masyarakat.
Dukcapil Kemendagri mengungkapkan program identitas warga ini bentuknya adalah aplikasi Digital ID. App ini sudah ada di Play Store pada ponsel berbasis Android.
Tampilan muka app ini terdiri dari foto, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. "Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah Pin/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan," kata Kartini ( Kaur Pemerintahan Desa Watualang).
Didalam aplikasi IKD ini sudah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Pada awalnya, pengaktifan Identitas Kependudukan Digital, masyarakat bisa datang ke Dispendukcapil dan kantor kecamatan. Tetapi saat ini banyak desa yang sudah membuat kerja sama dengan Dispendukcapil. Dalam kerjasama dibidang Siak Terpusat tersebut desa sekarang memiliki hak akses untuk mengajukan akta Kematian dan kelahiran.
Seperti di Desa Watualang yang mendukung program Digitalisasi Desa, mereka juga membuat kerjasama dengan Dispendukcapil. Warga Desa Watualang dapat mengajukan pembuatan surat melalui Hp masing-masing. "Selain itu saat ini warga Desa Watualang juga bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor desa", Kata Anton Ponijan ( Kades Watualang).