watualang.desa.id Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun melaksanakan kegiatan penyediaan layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum melalui sosialisasi tatap muka mengenai barang kena cukai illegal pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Pendopo Kantor Desa Watualang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Dalam pemaparannya, pihak Bea Cukai Madiun menjelaskan mengenai pengertian barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, jenis pita cukai resmi, serta sanksi hukum bagi pelaku peredaran barang ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai dampak ekonomi akibat peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ketentraman serta ketertiban umum. Warga diajak untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.
Sementara itu, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi serta aktif dalam sesi tanya jawab bersama narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat Desa Watualang terhadap bahaya barang kena cukai ilegal semakin meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah desa.